1 Surat Rekomendasi Pelimpahan Porsi dari Kemenag 2. Surat Permohonan Pelimpahan Porsi bermaterai 10.000 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai 10.000 4. Surat Kuasa Pelimpahan Porsi bermaterai 10.000 5. Bukti Setoran Awal / Setoran Lunas BIPIH 6. Akta Kematian / Surat Keterangan Sakit Permanen legalisir 7. KTP, KK, Akte
Calonpenerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
PersyaratanPelimpahan Porsi. a.Jemaah Haji Meninggal Dunia: 1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH. 3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau
bVYU.