fotokopikartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler penerima; pelimpahan Nomor Porsi; fotokopi akte kelahiran/surat kerial lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Regulerpenerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan; surat pernyataan tanggung jawab Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan. SuratPermohonan Pelimpahan Nomor PORSI kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota asli + 2 ftcpi Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bukti Setoran Awal / Pelunasan Bipih Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia 3 legalisir asli + 2 ftcpi 4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia
H Aspianur, selaku Koordinator Koordinator Penyelenggara Haji Reguler menambahkan Dalam permohonan tersebut, keluarga ahli waris harus menyertakan surat keterangan kematian jamaah haji dan surat pernyataan dari seluruh ahli waris yang menyatakan setuju untuk melimpahkan nomor porsi haji kepada salah satu anggota keluarga yang masih hidup.
SURATKUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI. JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA. 1. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Tempat dan tgl Lahir : Status Keluarga dengan jemaah : meninggal dunia Alamat ( sesuai KTP/SIM ) : 2.
FormatSebagai Berikut : Format SPTJM Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/ Surat Kenal ALhir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan Nomor porsi dengan menunjukan aslinya. Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan jemaah haji dari bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen
SURATKUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Tempat dan Tanggal Lahir: Status Keluarga dengan Jemaah Meninggal Dunia: Alamat (Sesuai KTP/SIM): Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Tempat dan Tanggal Lahir: Status Keluarga dengan Jemaah Meninggal Dunia: Alamat (Sesuai KTP/SIM):
1 Surat Rekomendasi Pelimpahan Porsi dari Kemenag 2. Surat Permohonan Pelimpahan Porsi bermaterai 10.000 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai 10.000 4. Surat Kuasa Pelimpahan Porsi bermaterai 10.000 5. Bukti Setoran Awal / Setoran Lunas BIPIH 6. Akta Kematian / Surat Keterangan Sakit Permanen legalisir 7. KTP, KK, Akte
Calonpenerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari. PersyaratanPelimpahan Porsi. a.Jemaah Haji Meninggal Dunia: 1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH. 3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau bVYU.
  • kg44k6m9wh.pages.dev/621
  • kg44k6m9wh.pages.dev/533
  • kg44k6m9wh.pages.dev/845
  • kg44k6m9wh.pages.dev/497
  • kg44k6m9wh.pages.dev/747
  • kg44k6m9wh.pages.dev/177
  • kg44k6m9wh.pages.dev/961
  • kg44k6m9wh.pages.dev/811
  • kg44k6m9wh.pages.dev/493
  • kg44k6m9wh.pages.dev/572
  • kg44k6m9wh.pages.dev/88
  • kg44k6m9wh.pages.dev/33
  • kg44k6m9wh.pages.dev/972
  • kg44k6m9wh.pages.dev/543
  • kg44k6m9wh.pages.dev/401
  • contoh surat permohonan pelimpahan nomor porsi haji